Lagi trend saat ini, sebagian kita mengirimkan pesan kepada saudara
lainnya untuk mengajak berpuasa di bulan Rajab. Kita sudah ketahui
bersama bahwa bulan Rajab adalah di antara bulan haram, artinya
menunjukkan bulan yang mulia. Beramal sholih dan meninggalkan maksiat
diperintahkan ketika itu. Namun bagaimana jika kita menjadikan puasa
khusus yang hanya spesial di bulan Rajab? Apalagi ditambah dengan tidak
adanya dalil pendukung atau dalilnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’)? Tulisan kali ini akan sedikit memaparkan perkataan para ulama mengenai anjuran puasa di bulan Rajab.
Ada dalil yang berisi anjuran berpuasa di bulan haram dan bulan Rajab adalah di antara bulan haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
“Berpuasalah pada bulan haram dan tinggalkanlah.” (HR. Abu Daud no. 2428).
Namun hadits ini didho’ifkan oleh Syaikh Al Albani dalam Dho’if Abu Daud.
Taruhlah jika hadits tersebut shahih, itu berarti hadits tersebut
menunjukkan keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram (Dzulqo’dah,
Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), bukan berpuasa pada bulan Rajab saja.
Jika seseorang berpuasa pada bulan Rajab karena mengamalkan hadits di
atas, seharusnya ia berpuasa pula pada bulan haram yang lain, maka
seperti itu tidaklah masalah. Jika berpuasa khusus pada bulan Rajab
saja, itulah yang masalah. Demikian keterangan dari Syaikh Sholih Al
Munajjid dalam fatwa yang sama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan palsu (maudhu’).
Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai
sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah
hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta. Dalam musnad dan selainnya disebutkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam
bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan haram, yaitu
Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Hadits ini menunjukkan puasa
pada empat bulan tersebut seluruhnya, bukan hanya khusus di bulan
Rajab.” (Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabatnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab
menjelaskan pula, “Sebagian salaf berpuasa pada bulan haram seluruhnya
(bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen). Sebagaimana hal ini dilakukan
oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu Ishaq As Sabi’iy. Ats
Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di dalamnya.”
(Latho’if Al Ma’arif, hal. 214).
Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak dimakruhkan jika seseorang
berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah pada bulan lainnya.
Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya ia berpuasa
Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau bisa
pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa
pada bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh
Imam Ahmad bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja
ia telah melakukan puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 215).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Setiap hadits yang
membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam (seperti shalat
setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu
berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49).
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata,
“Adapun puasa Rajab, maka ia tidak memiliki keutamaan dari bulan haram
yang lain. Tidak ada hadits shahih yang menyebutkan keutamaan puasa
Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits tersebut tidak bisa
dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401).
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401),
Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada dalil yang menunjukkan
keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa tertentu di bulan
tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan shalat malam
secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih yang
bisa jadi pendukung.”
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah
berkata, “Puasa pada hari ke-27 dari bulan Rajab dan qiyamul lail
(shalat malam) pada malam tersebut serta menjadikannya sebagai suatu
kekhususan pada hari itu, hal ini berarti bid’ah. Dan setiap bid’ah
adalah sesat.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 20: 440).
Syaikh Sholih Al Munajjid hafizhohullah berkata, “Adapun
mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak ada hadits shahih yang
menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa saat bulan
Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan sebagian
hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu
memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang
mendukung hal tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)
Jika ingin puasa di bulan Rajab karena ada kebiasaan seperti punya
kebiasaan puasa daud, puasa senin kamis, puasa ayyamul bidh atau puasa
tiga hari setiap bulannya, ini berarti tidak mengkhususkan bulan Rajab
dengan puasa tertentu dan tidaklah masalah meneruskan kebiasaan baik
seperti ini.
Ingatlah sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, janganlah membuat-buat amalan yang tanpa tuntunan.
Wallahu waliyyut taufiq
Sumber: www.rumaysho.com
No comments:
Post a Comment