Di
antara tujuan syariat adalah menjaga kehormatan dan keturunan. Karena
itu syariat Islam mengharamkan zina. Allah berfirman di dalam Al-Qur'an
surat Al-Isra: 32,
"Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk."
Bahkan syariat menutup segala
pintu dan sarana yang mengundang perbuatan zina, yakni dengan mewajibkan
hijab, menundukkan pandangan, juga dengan melarang khalwat (berduaan di
tempat yang sepi) dengan lawan jenis yang bukan mahram dan sebagainya.
Pezina
muhshan (yang telah beristri) dihukum dengan hukuman yang paling berat
dan menghinakan, yaitu dengan merajam (melemparinya) dengan batu hingga
mati. Hukuman itu ditimpakan agar ia merasakan akibat dari perbuatannya
yang keji, juga agar setiap anggota tubuhnya kesakitan, sebagaimana
seluruh tubuhnya telah menikmati yang haram. Adapun pezina yang belum
pernah melakukan senggama melalui nikah yang sah, maka ia dicambuk
sebanyak seratus kali. Suatu bilangan yang paling banyak dalam hukuman
cambuk yang dikenal dalam Islam. Hukuman itu harus disaksikan oleh
sekelompok kaum mukminin. Suatu bukti betapa hukuman itu amat dihinakan
dan dipermalukan. Tidak hanya itu, pezina tersebut selanjutnya harus
dibuang dan diasingkan dari tempat ia melakukan perzinaan, selama satu
tahun penuh.

Adapun
siksaan para pezina --baik laki-laki maupun perempuan-- di dalam
barzakh adalah ditempatkan di dapur api yang atasnya sempit dan bawahnya
luas. Dari bawah tempat tersebut, api dinyalakan. Sedang mereka berada
didalamnya dalam keadaan telanjang. Jika api dinyalakan, maka mereka
berteriak, melolong-lolong dan memanjat ke atas hingga hamper-hampir
saja mereka bisa keluar. Tapi bila api dipadamkan, mereka kembali lagi
ke tempatnya semula (dibawah), lalu api kembali dinyalakan. Demikian
terus berlangsung hingga datangnya hari kiamat. Keadaannya akan lebih
buruk lagi jika laki-laki tersebut sudah tua tapi masih berbuat zina,
padahal kematian hamper menjemputnya, tetapi Allah masih memberinya
tenggang waktu.
Dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah:
“Tiga
(jenis manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh allah pada hari
kiamat, juga Allah tidak akan menyucikan mereka dan tidak pula memandang
kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki
tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang
sombong” (HR. Muslim)
Diantara cara mendapatkan rizki
yang terburuk adalah mahrul baghyi. Yaitu upah yang diberikan kepada
wanita pezina oleh laki-laki yang menzinahinya. Pezina yang mencari
rizki dengan menjajakan kemaluannya tidak diterima doanya. Bahkan meski
doa itu dipanjatkan di tengah malam, saat pintu-pintu langit dibuka.
Kebutuhan dan kemiskinan bukanlah suatu alas an yang dibenarkan syara’
sehingga seseorang boleh melanggar ketentuan dan hukum-hukum Allah.
Di
zaman kita sekarang, segala pintu kemaksiatan dibuka lebar-lebar. Setan
mempermudah jalan (menuju kemaksiatan) dengan tipu dayanya dan tipu daya
pengikutnya. Para tukang maksiat dan ahli kemungkaran membeo setan.
Maka, bertebaranlah para wanita yang pamer aurat dan keluar rumah tanpa
mengenakan pakaian yang diperintahkan agama. Tatapan yang berlebihan dan
pandangan yang diharamkan menjadi fenomena umum. Pergaulan bebas antara
laki-laki dengan perempuan merajalela. Rumah-rumah mesum semakin laku.
Demikian pula dengan film-film yang membangkitkan nafsu hewani.
Ya
Allah, kami mohon rahmat dan belas kasih MU, perlindungan dan
pemeliharaan dari sisi MU yang dengannya Engkau melindungi kami dari
perbuatan keji dan munkar. Ya Allah, kami mohon pada MU bersihkan
segenap hati kami dan pelihara serta bentengilah kemaluan dan kehormatan
kami. Jadikanlah dinding pembatas antara kami dengan hal-hal yang
diharamkan. Aamiin. . .
No comments:
Post a Comment