topbella

Wednesday, March 21, 2012

Kriteria Jilbab Wanita Muslimah

Jelas sudah bahwa seorang wanita bila keluar dari rumahnya wajib menutup seluruh tubuhnya dan tidak boleh menampakkan sedikit pun perhiasannya, kecuali wajah dan telapak tangannya dengan jenis pakaian apa pun asal terpenuhi syarat-syaratnya.
1 Menutup Seluruh Tubuh
Syarat ini terdapat di dalam firman Allah Ta’ala surat An-Nur ayat 31.
Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka, kecuali  yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, anak-anak mereka, anak-anak suami mereka, saudara-saudara mereka, anak-anak saudara laki-laki mereka, anak-anak saudara perempuan mereka, wanita-wanita muslimah, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Janganlah mereka menghentak-hentakkan kaki mereka agar diketahui adanya perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah wahai orang-orang beriman, agar kalian beruntung”.
Di ayat ini secara tegas adanya kewajiban bagi seorang wanita menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi ditampakkan dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak tanpa sengaja.
2 Tidak Untuk Berhias
Maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutupi perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias. Tabarruj adalah perbuatan wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah. Juga janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!” (QS. An-Nur; 33)
3 Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Jilbab disyariatkan harus terbuat dari kain yang tebal. Karena hakekat menutup tidak akan terwujud jika masih menggunakan kain penutup yang tipis. Apalagi kalo menggunakan kain penutup yang tipis malah akan menambah daya tarik si wanita dan tetap akan menampakkan perhiasannya. Padahal berjilbab kan untuk menutupi perhiasan.
Dari abdullah bin Abu Salmah, bahwa Umar bin Khaththab pernah membagikan baju qibthiyah (jenis pakain Mesir yang tipis dan berwarna putih) kepada orang-orang, kemudian berkata,”Jangan kalian pakaikan baju-baju ini kepada istri-istri kalian!”. Namun ada salah seorang menyahut,”Wahai Amirul Mukminin, saya telah memakaikannya kepada istri saya, dan telah aku pandangi dari arah muka maupun belakang, yang ternyata pakaian tadi tidaklah tergolong pakaian tipis.” Maka Umar menjawab,”Sekalipun tidak tipis namun pakaian itu tetap menggambarkan (lekuk tubuh).” (HR. Al-Baihaqi)
Hal ini menunjukkan bahwa belum dikatakan berjilbab jika seorang wanita masih menggunakan pakaian tipis dan menggambarkan lekuk tubuhnya. Itulah orang-orang yang berpakaian namun pada hakekatnya masih telanjang.
4 Kainnya Harus Longgar, Tidak Ketat
Jilbab disyariatkan harus longgar, karena maksud dan tujuan wanita berpakaian tidak lain adalah untuk menghilangkan fitnah. Karena pakaian yang ketat, meskipun bisa membuat tertutupnya warna kulit, namun tetap dapat menggambarkan lekuk tubuhnya sehingga masih akan menggoda pandangan laki-laki.
Usamah bin Zaid berkata,”Pernah Rasulullah memberi saya baju qibthiyah yang tebal hadiah dari Dihyah Al-Kalbi. Baju itu pun saya pakaikan pada istri saya. Nabi bertanya kepada saya,’Mengapa kamu tidak pernah memakai baju qibthiyah?’ Saya menjwab,’baju itu saya pakaikan pada istri saya.’ Beliau lalu berkata,’Perintahkan istrimu agar memakai baju dalam ketika memakai baju qibthiyah, karena saya khawatir baju qibthiyah itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad)
Hadist ini menunjukkan wajibnya seorang wanita memakai pakaian yang menutup seluruh badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuhnya. Ini menjadi syarat dari pakaian yang merupakan menutup aurat.
5 Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Jilbab disyaratkan tidak diberi wewangian atau parfum berdasarkan hadits-hadits yang melarang wanita memakai wangi-wangian ketika mereka keluar rumah.
“Perempuan yang memakai wewangian, lalu dia lewat dihadapan laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina” (HR. An-Nasai, Abu Dawud, At-Tarmidzi)
6 Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian atau hal lainnya.
Dari Abu Hurairah, dia berkata:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
7 Tidak Menyerupai Pakaian Orang Kafir
Jilbab disyariatkan tidak menyerupai oran-orang kafir, sebab di dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam hal ibadah, perayaan hari raya, dan pakaian yang menjadi pakaian khas mereka. Ini merupakan prinsip yang mendasar dalam syariat Islam. Sayangnya, pada zaman sekarang ini banyak dilanggar oleh kaum muslimin.
Rasulullah bersabda:”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
8 Tidak Untuk Mencari Popularitas
Jilbab disyaratkan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia, maka Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawu, Ibnu Majah)
Bacaan: Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani



No comments:

Post a Comment

Selamat datang

My photo
Sumatera Utara, Indonesia
Bismillah... Semoga bermanfaat...
 
Shalihah© 2012 Design by Rockville Iwamura