Jelas sudah bahwa seorang wanita bila keluar dari rumahnya
wajib menutup seluruh tubuhnya dan tidak boleh menampakkan sedikit pun
perhiasannya, kecuali wajah dan telapak tangannya dengan jenis pakaian apa pun
asal terpenuhi syarat-syaratnya.
1 Menutup Seluruh Tubuh
Syarat ini terdapat di dalam firman Allah Ta’ala surat
An-Nur ayat 31.
“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan
mereka, kecuali yang biasa nampak.
Hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan
menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah
suami mereka, anak-anak mereka, anak-anak suami mereka, saudara-saudara mereka,
anak-anak saudara laki-laki mereka, anak-anak saudara perempuan mereka,
wanita-wanita muslimah, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang
belum mengerti aurat wanita. Janganlah mereka menghentak-hentakkan kaki mereka
agar diketahui adanya perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah wahai
orang-orang beriman, agar kalian beruntung”.
Di ayat ini secara tegas adanya kewajiban bagi seorang
wanita menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi
ditampakkan dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa
nampak tanpa sengaja.
2 Tidak Untuk Berhias
Maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah
untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila
jilbab yang berfungsi untuk menutupi perhiasan wanita malah menjadi pakaian
untuk berhias. Tabarruj adalah perbuatan wanita menampakkan perhiasan dan
kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan
karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
“Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah. Juga janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!” (QS.
An-Nur; 33)
3 Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Jilbab disyariatkan harus terbuat dari kain yang tebal.
Karena hakekat menutup tidak akan terwujud jika masih menggunakan kain penutup
yang tipis. Apalagi kalo menggunakan kain penutup yang tipis malah akan
menambah daya tarik si wanita dan tetap akan menampakkan perhiasannya. Padahal
berjilbab kan untuk menutupi perhiasan.
Dari abdullah bin Abu Salmah, bahwa Umar bin Khaththab
pernah membagikan baju qibthiyah (jenis pakain Mesir yang tipis dan berwarna
putih) kepada orang-orang, kemudian berkata,”Jangan kalian pakaikan baju-baju
ini kepada istri-istri kalian!”. Namun ada salah seorang menyahut,”Wahai Amirul
Mukminin, saya telah memakaikannya kepada istri saya, dan telah aku pandangi
dari arah muka maupun belakang, yang ternyata pakaian tadi tidaklah tergolong
pakaian tipis.” Maka Umar menjawab,”Sekalipun tidak tipis namun pakaian itu
tetap menggambarkan (lekuk tubuh).” (HR. Al-Baihaqi)
Hal ini menunjukkan bahwa belum dikatakan berjilbab jika
seorang wanita masih menggunakan pakaian tipis dan menggambarkan lekuk
tubuhnya. Itulah orang-orang yang berpakaian namun pada hakekatnya masih
telanjang.
4 Kainnya Harus Longgar, Tidak Ketat
Jilbab disyariatkan harus longgar, karena maksud dan tujuan
wanita berpakaian tidak lain adalah untuk menghilangkan fitnah. Karena pakaian
yang ketat, meskipun bisa membuat tertutupnya warna kulit, namun tetap dapat
menggambarkan lekuk tubuhnya sehingga masih akan menggoda pandangan laki-laki.
Usamah bin Zaid berkata,”Pernah Rasulullah memberi saya baju
qibthiyah yang tebal hadiah dari Dihyah Al-Kalbi. Baju itu pun saya pakaikan
pada istri saya. Nabi bertanya kepada saya,’Mengapa kamu tidak pernah memakai
baju qibthiyah?’ Saya menjwab,’baju itu saya pakaikan pada istri saya.’ Beliau
lalu berkata,’Perintahkan istrimu agar memakai baju dalam ketika memakai baju
qibthiyah, karena saya khawatir baju qibthiyah itu masih bisa menggambarkan
bentuk tulangnya.” (HR. Ahmad)
Hadist ini menunjukkan wajibnya seorang wanita memakai
pakaian yang menutup seluruh badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan
bentuk tubuhnya. Ini menjadi syarat dari pakaian yang merupakan menutup aurat.
5 Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Jilbab disyaratkan tidak diberi wewangian atau parfum
berdasarkan hadits-hadits yang melarang wanita memakai wangi-wangian ketika
mereka keluar rumah.
“Perempuan yang memakai wewangian, lalu dia lewat dihadapan
laki-laki agar mereka mencium baunya, maka dia adalah pezina” (HR. An-Nasai,
Abu Dawud, At-Tarmidzi)
6 Tidak Menyerupai Pakaian Laki-laki
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian atau hal lainnya.
Dari Abu Hurairah, dia berkata:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)
7 Tidak Menyerupai Pakaian Orang Kafir
Jilbab disyariatkan tidak menyerupai oran-orang kafir, sebab
di dalam syariat Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin, baik laki-laki
maupun perempuan, tidak boleh tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik
dalam hal ibadah, perayaan hari raya, dan pakaian yang menjadi pakaian khas
mereka. Ini merupakan prinsip yang mendasar dalam syariat Islam. Sayangnya,
pada zaman sekarang ini banyak dilanggar oleh kaum muslimin.
Rasulullah bersabda:”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum
maka dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad)
8 Tidak Untuk Mencari Popularitas
Jilbab disyaratkan bukan merupakan pakaian untuk mencari
popularitas.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memakai pakaian untuk
mencari popularitas di dunia, maka Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya
pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawu, Ibnu
Majah)
Bacaan: Jilbab Wanita Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin Al
Albani
No comments:
Post a Comment