Wahai isteri yang shalihah, ini adalah hak-hak suami atasmu.
Bersungguh-sungguhlah dalam menunaikan hak-hak tersebut dan lupakanlah
jika suamimu kurang dapat memenuhi hak-hakmu karena sesungguhnya yang
demikian itu akan dapat melanggengkan cinta dan kasih sayang di antara
kalian, dapat memelihara keharmonisan rumah tangga sehingga dengannya
masyarakat akan menjadi baik pula.
1 Wanita yang cerdas dan pandai akan
mengagungkan apa yang telah diagungkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan
menghormati suaminya dengan sebenar-benarnya, ia bersungguh-sungguh
untuk selalu taat kepada suami karena ketaatan kepada suami termasuk
salah satu di antara syarat masuk Surga. Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam,
“Apabila seorang wanita mau menunaikan shalat lima waktu,
berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan taat terhadap
suaminya, maka akan dikatakan kepadanya (di akhirat), ‘Masuklah ke Surga
dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.” [Shahih:
Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 660), Ahmad (XVI/228, no.
250)]
Maka kewajibanmu sebagai seorang isteri, wahai para wanita shalihah,
adalah untuk selalu mendengar dan taat terhadap setiap perintah suami
selama tidak menyelisihi syari’at. Akan tetapi berhati-hatilah, jangan
sampai engkau berlebih-lebihan dalam mentaati perintah suami sehingga
mau mentaatinya dalam kemaksiatan. Karena sesungguhnya jika melakukan
hal tersebut, maka engkau telah berdosa.
2 Di antara hak suami atas isteri, seorang
isteri harus menjaga kehormatan dan memelihara kemuliaannya serta
mengurusi harta, anak-anak, dan segala hal yang berhubungan dengan
pekerjaan rumah, sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Sebab itu, maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah
memelihara (mereka).” [QS. An-Nisaa': 34]
Dan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,
“Dan seorang isteri adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan
ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” [Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (II/380
no. 893), Shahiih Muslim (III/1459 no. 1829)]
3 Berhias dan memperindah diri untuk
suami, selalu senyum dan jangan bermuka masam di depannya. Jangan sampai
menampakkan keadaan yang tidak ia sukai. Ath-Thabrani telah
mengeluarkan sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Salam radhiyallahu’anhu,
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sebaik-baik isteri ialah yang engkau senang jika melihatnya,
taat jika engkau perintah dan menjaga dirinya dan hartamu di saat engkau
pergi.”[Shahiih: Shahiih al-Jaami'ish
Shaghiir (no. 3299)]
Janganlah engkau sekali-kali menampakkan perhiasan pada orang yang
tidak boleh melihatnya, karena hal itu adalah merupakan perkara yang
diharamkan.
4 Isteri harus selalu berada di dalam
rumahnya dan tidak keluar meskipun untuk pergi ke masjid kecuali atas
izin suami. Allah berfirman,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” [QS. Al-Ahzaab: 33]
5 Janganlah seorang isteri memasukkan
orang lain ke dalam rumah kecuali atas izinnya. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Hak kalian atas para isteri adalah agar mereka tidak memasukkan
ke dalam kamar tidur kalian orang yang tidak kalian sukai dan agar
mereka tidak mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian bagi orang yang
tidak kalian sukai.” [Hasan: Shahiih Sunan
Ibni Majah (no. 1501), Sunan at-Tirmidzi (II/315 no.
1173), Sunan Ibni Majah (I/594 no. 1851)]
6 Isteri harus menjaga harta suami dan
tidak menginfaqkannya kecuali dengan izinnya. Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah seorang isteri menginfaqkan sesuatu pun dari harta
suaminya kecuali atas izinnya.”“bahkan makanan adalah harta yang
paling berharga.” [Hasan : Shahiih Sunan
Ibni Majah (no. 1859), Sunan at-Tirmidzi (III/293 no.
2203), Sunan Abi Dawud (IX/478 no. 3548), Sunan Ibni Majah
(II/770 no. 2295)] Kemudian ada yang bertanya, “tidak
juga makanan?” Beliau menjawab,
Bahkan di antara hak suami atas isteri adalah agar ia tidak
menginfaqkan harta miliknya jika ia mempunyai harta kecuali jika sang
suami mengizinkannya karena dalam sebuah hadist yang lain Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah seorang isteri menggunakan sesuatu pun dari hartanya
kecuali dengan izin suaminya.”[Dikeluarkan
oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah
(no. 775), beliau berkata, "Telah dikeluarkan oleh Tamam dalam al-Fawaa-id
(II/182 no. 10) dari jalan 'Anbasah bin Sa'id dari Hammad, maula
(budak yang dibebaskan). Bani Umayyah dari Janaah maula
al-Walid dari Watsilah, ia berkata, "Rasulullah shalallahu 'alaihi
wasallam bersabda, kemudian ia menyebutkan hadits tersebut." Beliau
(al-Albani) berkata, "Sanad hadits ini lemah, akan tetapi ada beberapa
riwayat penguat yang menunjukkan bahwa hadits ini adalah tsabit."]
7 Janganlah seorang isteri melakukan puasa
sunnah sedangkan suami berada di rumah kecuali dengan izinnya,
sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,
“Tidak boleh bagi isteri melakukan puasa (sunnah) sedangkan
suaminya ada kecuali dengan izinnya.”[Mutaffaq
'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/295 no. 5195), Shahiih
Muslim (no. 1026)]
8 Janganlah seorang isteri
mengungkit-ungkit apa yang pernah ia berikan dari hartanya untuk suami
maupun keluarga karena menyebut-nyebut pemberian akan dapat membatalkan
pahala. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan (si
penerima).” [QS. Al-Baqarah: 264]
9 Isteri harus ridha dan menerima apa
adanya, janganlah ia membebani suami dengan sesuatu yang ia tidak mampu.
Allah Ta’ala berfirman,
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.
Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta
yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada
seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah
kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” [QS.
Ath-Thalaq: 7]
10 Isteri harus bersungguh-sungguh
mendidik anak-anaknya dengan kesabaran. Janganlah ia marah kepada mereka
di depan suami dan jangan memanggil mereka dengan kejelekan maupun
mencaci-maki mereka karena yang demikian itu akan dapat menyakiti hati
suami.
11 Isteri harus dapat berbuat baik kepada
kedua orang tua dan kerabat suami karena sesungguhnya isteri tidak
dianggap berbuat baik kepada suami jika ia memperlakukan orang tua dan
kerabatnya dengan kejelekan.
12 Janganlah isteri menolak jika suami
mengajaknya melakukan hubungan intim karena Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
“Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur, tapi
ia menolak untuk datang lalu sang suami marah sepanjang malam maka para
Malaikat melaknatnya (sang isteri) hingga datang waktu pagi.” [Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/294
no. 5194), Shahiih Muslim (II/1060 no. 1436), Sunan Abu
Dawud (VI/179 no. 2127)]
Dan di dalam hadits yang lain beliau shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk berhubungan
intim, maka hendaknya sang isteri melayaninya meskipun ia sedang berada
di atas unta.” [Shahih: Shahiih al-Jaami'
as-Shaghiir 534, Sunan at-Tirmidzi (II/314 no. 1160)]
13 Isteri harus dapat menjaga rahasia
suami dan rahasia rumah tangga, janganlah sekali-kali ia
menyebarluaskannya. Dan di antara rahasia yang paling yang sering
diremehkan oleh para isteri sehingga ia menyebarluaskannya kepada orang
lain, yaitu rahasia yang terjadi di ranjang suami isteri. Sungguh
Rasulullah shalallahu ‘alaihi telah melarang hal demikian.
14 Isteri harus selalu bersungguh-sungguh
dalam menjaga keberlangsungan kehidupan rumah tangga bersama suaminya,
janganlah ia meminta cerai tanpa ada alasan yang disyari’atkan. Dari
Tsauban radhiyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Isteri mana saja yang minta cerai dari suaminya tanpa adanya
alasan, maka ia tidak akan mencium bau wanginya Surga.” [Shahih: Irwaa-ul Ghaliil (no. 2035), Sunan
at-Tirmidzi (II/329 no. 1199), Sunan Abi Dawud (VI/308 no.
2209), Sunan Ibni Majah (I/662 no. 2055)]
Dan dalam hadits yang lain beliau shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
“Para isteri yang minta cerai adalah orang-orang yang munafik.”
[Shahih: Shahiih al-Jaamii'ish Shaghiir
(no. 6681), Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 632), Sunan
Tirmidzi (II/329 no. 1198)]
No comments:
Post a Comment