topbella

Wednesday, March 14, 2012

Fatwa Ulama Seputar Pengeboman

FATWA MUFTI BESAR KERAJAAN SAUDI ARABIA
‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alusy Syaikh

Tragedi yang terjadi di Amerika Serikat adalah kejadian yang sangat berbahaya, dengan kejadian itu jatuh beribu-ribu korban, perbuatan ini adalah di antara perilaku yang tidak dibenarkan oleh ajaran Islam, dan tidak termasuk ajaran agama ini, tidak selaras dengan prinsip-prinsip syari’at dari berbagai sisi.
Sisi pertama: Sesungguhnya Allah Yang Mahasuci telah memerintahkan kita dengan keadilan, dan di atas dasar keadilanlah langit dan bumi tegak, dengannya para Rasul diutus, dan Kitab-Kitab suci diturunkan. Allah Yang Mahasuci berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan… “ (QS. Al-Hadiid: 25)
Allah Yang Mahasuci dengan keadilan-Nya yang sempurna, telah memutuskan supaya tidak ada satu jiwapun yang menanggung kesalahan orang lain:
……dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain…." (QS. Al-An’aam: 164)


Sisi kedua: Sesungguhnya Allah Yang Mahasuci telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Nya dan telah mengharamkannya di antara hamba-Nya. Dan ini mencakup seluruh hamba Allah baik yang muslim atau bukan yang muslim, tidak dibolehkan bagi siapapun dari mereka untuk menzhalimi dan berbuat melampaui batas terhadap orang lain walaupun sedang terjadi permusuhan dan kebencian.
Berdasarkan hal-hal di atas, wajib atas semuanya-negara dan masyarakat, yang muslim dan bukan muslim-untuk mengetahui beberapa hal berikut:
Pertama:
Tragedi yang terjadi di Amerika Serikat ini dan yang sejenis dengannya, dari pembajakan pesawat atau menimbulkan rasa takut pada masyarakat atau pembunuhan jiwa-jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, tidak lain kecuali termasuk salah satu macam kezhaliman, kejahatan dan perilaku yang melampaui batas, yang tidak mungkin untuk dibenarkan oleh syari’at Islam, bahkan perbuatan ini diharamkan syari’at Islam dan termasuk dosa besar.
Kedua:
Sesungguhnya seorang muslim yang memahami ajaran-ajaran agamanya, dan mmengamalkan Al-Quran dan sunnah Nabi-Nya, pasti akan menjauhkan dirinya dari perbuatan semacam ini dikarenakan perbuatan semacam ini hanya akan mendatangkan kemurkaan Allah, dan berbagai macam kerusakan.
Ketiga:
Merupakan satu keharusan bagi seluruh mass media, dan setiap orang yang berada dibelakangnya, dari orang-orang yang berusaha untuk melemparkan tuduhan kepada kaum muslimin, dan berusaha mencela agama yang lurus ini, mensifatinya dengan sesuatu yang agama ini berlepas diri darinya-orang-orang tersebut melakukan semua ini dalam rangka menebar fitnah, menjelekkan pamor Islam dan kaum muslimin, serta menanamkan kebencian pada manusia terhadap mereka-agar berhenti dari kesesatan mereka. Dan hendaknya mereka menyadari bahwa setiap orang yang adil, berakal sehat, dan mengetahui ajaran-ajaran agama Islam, tidak akan mungkin untuk menuduh Islam dengan sifat-sifat tersebut.

Disadur dari :Fatwa-Fatwa Pengeboman.Muhammad bin Husain bin sa’id Alu Sufran al-Qathani. Maktabah as-salafiyah.

No comments:

Post a Comment

Selamat datang

My photo
Sumatera Utara, Indonesia
Bismillah... Semoga bermanfaat...
 
Shalihah© 2012 Design by Rockville Iwamura