Penyusun: Ummu Nafisah
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis bin Kurdian
Anak adalah titipan Illahi. Ia
merupakan sebuah amanat Allah yang diberikan kepada setiap orang tua.
Oleh karena itu, sudah semestinya setiap orang tua benar-benar
memperhatikan tentang pendidikan dan pembinaan bagi anak-anaknya. Orang
tua hendaknya melindungi anak dari hal-hal yang dapat menjatuhkan anak
dan dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengundang kemurkaan Allah.
Wahai Ibu, ketahuilah bahwa dosa yang paling besar dan tidak akan
Allah ampuni adalah dosa kesyirikan. Sehingga sebagai seorang pendidik,
kita harus memprioritaskan pembinaan tauhid pada anak-anak kita daripada
yang lain. Tapi bukan berarti pendidikan yang lainnya lalu kita
abaikan.
Orang tua berkewajiban mentarbiyah anak-anaknya sejak usia dini untuk
mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Sejak kecil hendaknya orang
tua melindungi anak dari perbuatan-perbuatan kesyirikan. Misalnya
adalah penggunaan jimat. Jimat, biasa digunakan untuk melindungi si
pemilik jimat dari mara bahaya. Dalam masyarakat kita, masih sangat
banyak para orang tua yang menggunakan jimat untuk melindungi anaknya
dari kesialan, bahaya, serangan penyakit, dan lain-lain. Kita berlindung
kepada Allah dari segala perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan.
Jimat atau tamimah pada masa jahiliyah adalah sesuatu yang
dikalungkan pada anak kecil atau binatang dengan maksud untuk menolak
‘ain. Namun hakikat jimat tidak terbatas pada bentuk dan kasus
tertentu akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun dan
bagaimanapun cara pakainya. Ada yang terbuat dari bahan kain, benang,
kerang maupun tulang baik dipakai dengan cara dikalungkan, digantungkan,
dan sebagainya. Tempatnya pun bervariasi, baik di mobil, rumah, leher,
kaki, dan sebagainya.
Contohnya seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang),
rajah (tulisan arab yang ditulis perhuruf dan kadang ditulis terbalik),
selendang, keris, atau benda-benda yang digantungkan pada tempat-tempat
tertentu, seperti di atas pintu kendaraan, di pintu depan rumah,
diletakkan pada ikat pinggang atau sebagi ikat pinggang, sebagai susuk,
atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum, dan lain-lain dengan
maksud untuk menolak bahaya.
Hukum Jimat
Secara wujudnya, jimat terbagi menjadi dua macam:
- Pertama, jimat yang tidak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dalam perbuatan syirik besar karena hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dalam perbuatan syirik kecil.
- Kedua, jimat yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan dan ada yang melarangnya. Adapun pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tidak syirik karena menggunakan Al-Qur’an disini berarti bersandar pada kalamullah bukan bersandar kepada makhluk. Mengapa dilarang? Karena keumuman dalil tentang keharaman jimat, tidak peduli jimat tersebut berupa Al-Qur’an ataupun bukan. Dengan membolehkan jimat yang berasal dari ayat Al-Qur’an, kita telah membuka peluang menyebarnya jimat yang bukan berasal dari Al-Qur’an yang jelas-jelas haram.
Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai
hukum yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Selain itu,
pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap
Al-Qur’an, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat, atau sedang
berkeringat dan semacamnya. Hal seperti ini tentu bertentangan dengan
kesucian Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan
oleh para pembuatnya untuk menyebarkan kemusyrikan dengan alasan jimat
yang dibuatnya dari Al-Qur’an.
Terdapat banyak dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang memberitakan
tentang pengharaman jimat. Beberapa dalil tersebut antara lain:
Allah berfirman, yang artinya, “Dan sungguh jika kamu bertanya
kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya
mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku
tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan
kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan
kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah
mereka dapat menahan rahmat-Nya?”. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”.
Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (Qs.
Az-Zumar: 38)
Dari ayat di atas dapat kita renungkan bahwa berhala-berhala
sesembahan orang musyrik tersebut tidak mampu memberikan manfaat atau
menolak madharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan
sebab untuk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dengan para
pengguna jimat yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa
menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad,
Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seseorang
yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya,
“Apa ini?”
Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.”
Nabipun bersabda, “Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah
kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada
tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)
Wahai ibu, sebagai seorang muslim kita seharusnya meyakini dengan
sepenuh hati bahwa manfaat dan mudharat itu ada di tangan Allah sehingga
kita tidak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib
bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah berfirman yang artinya,
“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin
bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)
Ketahuilah, sesungguhnya jimat tidak dapat menolak dan menghilangkan
apa yang telah Allah takdirkan. Hal inilah yang harus kita tanamkan pada
diri anak-anak kita. Dengan menghindar dari kesyirikan ketika
mentarbiyah anak, semoga menjadikan kita sebagai pendidik mulia yang
dapat melahirkan generasi yang terlindungi dari kegelapan syirik. Waallahu
a’lam.
Diringkas dari:
- Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas, Pustaka Imam Asy-Syafi’i.
- Jimat, Gaya Hidup Modern (Abu Abdirrahman), Buletin Dakwah At-Tauhid edisi no.34/ Thn 1
Artikel muslimah.or.id
No comments:
Post a Comment